HOME

SELAMAT DATANG DI DESA MANALU.

Rabu, 30 November 2022

PERATURAN DESA MANALU NOMOR 8 TENTANG KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA


KEPALA DESA MANALU

KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN

PERATURAN DESA MANALU

NOMOR 8 TAHUN 2022

TENTANG

KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


KEPALA DESA MANALU

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat 2 Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa setelah mendapat kesepakatan bersama dengan BPD.
  2. Bahwa berdasarkan hasil pengkajian, identifikasi dan inventarisasi terhadap kegiatan yang sudah ditangani dan kegiatan yang mampu ditangani tetapi belum dilaksanakan, maka ditetapkan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan Peraturan   Desa Manalu tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan  Pelaksanaan  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor  123,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik  indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Pemerintah  Nomor  47  Tahun  2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5694);
  4. Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1037);
  6. Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2019 Nomor 30).


Memperhatikan

:

Surat Rekomendasi Camat Pakkat Nomor : 140/28/Kec.09/XI/2022 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MANALU dan

KEPALA DESA MANALU

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan   


                     PERATURAN DESA MANALU TENTANG KEWENANGAN 

                     DESA BERDASARKANHAK ASAL USUL DAN 

                     KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA.


BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

  1. Desa adalah Desa Manalu
  2. Kepala Desa adalah Kepala Desa Manalu
  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  4. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan    masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya  disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  6. Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
  7. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
  8. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan untuk Desa yang bersumber dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten Humbang Hasundutan dalam Anggaran Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  Kabupaten Humbang Hasundutan setelah  dikurangi Dana Alokasi Khusus.
  9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  10. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala    Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
  11. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
  12. Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
  13. Kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

Ruang lingkup dalam Peraturan Desa ini, meliputi:
  1. kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul;
  2. kewenangan Lokal Berskala Desa;
  3. Pelaksanaan Kewenangan Desa.

BAB III
KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL

Pasal 3

Kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa meliputi:
a. sistem organisasi masyarakat adat;
b. pembinaan kelembagaan masyarakat;
c. pembinaan lembaga dan hukum adat;
d. pengelolaan tanah kas Desa;
e. pengembangan peran masyarakat Desa;
f. Pengelolaan adat istiadat, seni dan budaya tradisional.

BAB IV
KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

Pasal 4

Kewenangan lokal berskala Desa meliputi:

a. pengelolaan pasar Desa; 
b. pengelolaan tempat pemandian umum; 
c. pengelolaan jaringan irigasi Desa; 
d. pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa; 
e. pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu; 
f. pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar; 
g. pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan; 
h. pengelolaan embung Desa; 
i. pengelolaan air minum berskala Desa; dan 
j. pembuatan jalan Desa antar pemukiman ke wilayah pertanian.
k. penyiapan patok dan dokumen batas Desa; 
l.  pengembangan sistem informasi dan data Desa; 
m. pengelolaan BUM Desa; 
n. penetapan kerja sama antar Desa; 
o. pengelolaan sarana dan prasarana Desa;
p. pengelolaan PAUD Desa; 
q. pembinaan ketentraman dan ketertiban Desa; 
r.  peningkatan kapasitas Pemerintah Desa, lembaga kemasyarakatan, lembaga lainnya; 
s.  pengelolaan energi baru dan terbarukan; 
t.   pengelolaan lingkungan hidup berskala Desa; 
u.  pengelolaan dan budidaya perikanan, peternakan dan pertanian berskala Desa; 
v.   pengelolaan teknologi tepat guna Desa; 
w.  pengembangan produk unggulan desa; 
x.   pengelolaan wisata berskala Desa; 
y.   pengelolaan sumber daya alam Desa; 
z.   penguatan kelompok rentan; 
aa. penanganan kebakaran hutan dan lahan berskala Desa.


BAB V

PELAKSANAAN KEWENANGAN DESA

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4 diatur dengan Peraturan Kepala Desa.


Pasal 6

(1) Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan pendapatan asli Desa 

      sesuai dengan kewenangan Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang 

      berlaku. 

(2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di dalam Peraturan Desa.

(3) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masuk melalui Anggaran Pendapatan dan 

      Belanja Desa.


BAB VI

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 7

(1) Selain Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, Desa 

      memiliki kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau 

      Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diurus oleh Desa dan disertai 

      dengan pembiayaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah 

      selaku pemberi tugas.


BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 8

Program kegiatan dalam perencanaan Desa yang ditetapkan sebelum ditetapkan Peraturan  Desa  ini  tetap  berlaku  sampai  habis  masa  berlakunya  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar   setiap   orang   dapat   mengetahuinya,   memerintahkan   pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Manalu


Ditetapkan di : Desa Manalu

Pada tanggal : 30 Nopember 2022

KEPALA DESA MANALU

TTD

BONOR SINAGA


Diundangkan di : Desa Manalu

Pada tanggal         : 30 Nopember 2022 

Sekretaris Desa,

TTD

NURBAYA MANALU

LEMBARAN DESA MANALU TAHUN 2022 NOMOR 8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar