Humbahas SN, Hari rabu, 30 Mei
2018 tepatnya di Dusun Pulogiring, Desa Manalu Kec. Pakkat, Kab. Humbahas, Masyarakat desa Manalu turut hadir dalam sosialisasi Pra
Legal Hukum dan bersama narasumber yang turut hadir R.H Sibarani dari Polres
Humbang Hasundutan bagian Unit Bimbingan Masyarakat, dan H Damanik dari Dinas
PMD/P2A. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir juga dari jajaran pemerintah
desa dan BPD serta Masyarakat yang berjumlah 93 orang.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut,
masyarakat sangat antusias dan tenang mendengar arahan-arahan yang disampaikan nara
sumber tersebut. Masyarakat sangat banyak mengetahui dan merasa selama ini
kelalaian dalam menjalankan kearifan lokal. Bahkan
banyak diantara masyarakat yang merasa bahwa selama ini banyak hal yang terlanjur dalam mendidik anak yang keterlaluan.
banyak diantara masyarakat yang merasa bahwa selama ini banyak hal yang terlanjur dalam mendidik anak yang keterlaluan.
Dan ternyata bahwa hal-hal yang
telah dipaparkan oleh narasumber tersebut, bukanlah hal yang baru di Desa
tersebut.
“Ini bukan hal yang baru lagi,
hal ini sudah turun temurun sudah dilakukan para orang tua kita terdahulu”
paparnya.
“Jedi ini bukan lagi hanya terjadi
saat ini, bahwa kearifan lokal itu sudah dilakukan sejak dulu di desa manalu
ini; bahwa setiap ada persoalan ringan yang terjadi di Desa ini, pasti orang
tua Tokoh adat atau Raja Huta mengadakan pertemuan untuk menyelesaikan suatu
masalah” lanjut Damanik yang ternyata menantu Sitinjak dari Arbaan itu.
Bahkan turun temurun budaya
kearifan lokal itu sebenarnya sudah sering dilakukan. Namun belakangan ini,
jaman semakin canggih, sebagian masyarakat lebih memilih untuk mengakhiri
perkara bersama dengan penegak hukum Negara. Padahal menurut nara sumber
Damanik dan juga Sibarani, perkara-perkara kecil yang sering terjadi di Desa
itu, lebih baik dan lebih indah jika hal tersebut bisa selesai secara
kekeluargaan. Karena dengan penyelesaian dengan penegak hukum akan
mengakibatkan kerenggangan sosial dan kekeluargaan.
Dalam sosialisasi tersebut, turut
terpapar tentang cara pandang masyarakat belakangan ini terhadap kepolisian, yang
membuat anak-anak merasa tidak nyaman saat mendengar Polisi. Belakangan ini,
banyak masyarakat dari anak-anak hingga orang dewasa, banyak yang berpandangan
miring terhadap Kepolisian.
“Kami ini polisi, tugas kami memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum
sesuai dengan peraturan perundang-undangan; bukan untuk menakut-nakuti
anak” tukas R.H Sibarani yang bertugas
di Polres Humbang Hasundutan itu.
“Jadi janganlah mendidik anak
dengan mempergunakan Polisi untuk menakut-nakuti, tiba saatnya nanti, anak-anak
kita tidak mau bertemu Polisi, tidak mau lagi jadi Polisi” lanjutnya.
Beliau juga mengingatkan, agar seluruh
masyarkat menghindari prasangka buruk dengan tafsiran yang tidak tepat terhadap
hal-hal sensitif. Karena yang sering meluangkan waktu untuk memahami dan
membahas hal buruk akan mengakibatkan permasalahan yang rumit. Karena sudah
sering terjadi belakangan ini, bahkan lagi maraknya berita-berita tafsir tanpa
bukti yang konkrit. Sering terjadi kabar Begu Ganjang (Guna-guna) khususnya di
Kecamatan Pakkat ini, yang membuat kegaduhan dilingkungan masyarakat, membuat
masyarakat ketakutan dan membuat masyarakat saling menghujat saling tunjuk,
menuduh orang berbuat yang bukan-bukan, akhirnya timbullah permasalahan sosial
yang tidak mampu disembuhkan dengan medis secara total.
“Betulkah ada Begu Ganjang?”
tanya Damanik kepada masyarakat yang hadir, beberapa jawaban yang berbeda dari
masyarakat. Ada yang tidak tahu, ada juga yang tidak mengakuinya. Sehingga
Damanik (narasumber red) sedikit bercerita dan mengajak masyarakat melakukan
sebuah ritual dengan asam potong.
Ia mengajak seluruh masyarakat
yang hadir memejamkan mata lalu ia menginstruksikan :
“Bapak ibu sekalian,
bayangkanlah, saya sedang mengambil sebuah jeruk nipis yang begitu asam, dan
kini sedang saya letakkan ditangan bapak dan ibu, dan jeruk nipis itu telah
saya belah dua, coba bapak ibu cicipi jeruk nipisnya” lalu diam sejenak.
“Bapak ibu, jawablah saya,
bagaimana rasa Jeruknya?” lanjutnya.
Dengan lantang, masyarakat yang
mengikutinya menjawab “Asam”
Lalu ia menjabarkan maksud ritual
tersebut, “padahal, Jeruk nipis yang saya sebut tidak berada di tangan
bapak/ibu sekalian, dan itu hanyalah khayalan
padahal kalian mengakui bahwa jeruk nipis itu Asam, kira-kira demikianlah pula
tentang Begu Ganjang yang disebut” lanjutnya, lalu semua yang mendengar
tertawa.
Dalam kesempatan itu juga, Kepala
Desa Manalu H. Manalu, sangat berterimakasih kepada Narasumber dan juga kepada
pemerintah yang memberi waktu kepada masyarakatnya mengerti Hukum. Danju kepada
seluruh masyarakatnya yang bersedia mendengarkan arahan-arahan dari nara
sumber. “Dari tadi saya memperhatikan seluruh masyarakat yang hadir terpaku
memandang nara sumber kita terus, seakan mengamini semua yang telah
dipaparkanya. Ia berharap, semua yang telah dipaparkan nara sumber tersebut,
marilah kita sama-sama melaksanakan. Setiap ada persoalan yang terjadi di Desa
Kita ini, mari kita saling berkoordinasi kepada pihak Pemerintah Desa. Karena
belakangan ini, sering terjadi kelalaian pribadi yang tidak mengutamakan
kearifan lokal tersebut. Mari kita fungsikan para tokoh-tokoh adat kita, kita
hormati tradisi kita yang semenjak dulu, yaitu Kearifan Lokal Desa.
“Sekali lagi saya ucapkan banyak
terimakasih, sebagai pribadi acara Sosialisasi Pra Legal Hukum ini sangat
bermanfaat sekali, Horas, Horas, Horas” tutup kepala Desa Manalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar